Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tentara AS Memerkosa dan Membunuh Gadis Irak

Kompas.com - 08/05/2009, 09:02 WIB

KENTUCKY, KOMPAS.com — Juri di Pengadilan Negara Bagian Kentucky, AS, menyatakan, seorang mantan tentara AS terbukti bersalah memerkosa gadis Irak berusia 14 tahun lalu membunuhnya juga membunuh keluarganya. Tentara bernama Steven Green (24) itu pun terancam hukuman mati.

Green dilaporkan sudah dipecat dari kesatuannya karena disorientasi kepribadian sebelum kasusnya mencuat. Sebanyak empat tentara AS lain telah divonis hukuman antara 5 dan 110 tahun karena terlibat aksi keji tersebut pada 2006.

Mereka mengakui memerkosa Abeer Qassim al-Janabi kemudian membunuhnya. Para pelaku juga menghabisi nyawa kedua orangtua dan adik perempuan korban sebelum membakar rumah keluarga itu di kota Mahmudiya, Irak.

Ini adalah kasus pertama mantan tentara AS diadli berdasarkan Undang-Undang AS yang memungkinkan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang terjadi di luar negeri. Vonis terhadap Green akan dibacakan, Senin (11/5).

Pada Agustus 2007, rekan Green, Jesse Spielman, divonis 110 tahun karena terlibat kasus ini. Sebanyak tiga tentara lain mengaku bersalah dan divonis 5 hingga 100 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com