Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Larang Pindah Agama Tanpa Izin Ortu

Kompas.com - 24/04/2009, 09:09 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Pemerintah Malaysia melarang anak-anak  berpindah agama tanpa persetujuan kedua orangtua mereka. Langkah yang diumumkan pemerintah Perdana Menteri baru Najib Razak ini dimaksudkan untuk mengurangi ketegangan etnis di negara yang sebagian warganya Muslim.

Larangan ini dikeluarkan setelah terjadi serentetan sengketa hukum yang melibatkan orang-orang yang masuk agama Islam dan mengubah status agama anak-anak mereka meskipun ada keberatan dari bekas suami atau iste\ri mereka yang bukan Muslim.

Malaysia memiliki pengadilan umum dan pengadilan agama untuk menangani berbagai masalah keluarga. Masyarakat minoritas yang bukan Muslim di Malaysia mengeluh bahwa pengadilan agama tidak selalu memperlakukan mereka dengan adil dalam sengketa. Sekitar 40 persen warga Malaysia adalah non-Muslim.

Sementara itu, pengadilan umum yang menangani sengketa keluarga untuk warga non-Muslim, mereka tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus seperti itu.

Menteri Hukum Nazri Abdul Aziz mengatakan, pemerintah telah memutuskan bahwa ketika pasangan suami istri bercerai, anak mereka harus dibesarkan menurut agama bersama mereka saat perkawinan.

"Kabinet berpandangan ada kontrak tersirat dan konstruktif antara suami dan istri bahwa anak-anak mereka akan dibesarkan menurut agama bersama mereka pada saat perkawinan apa pun agama yang mereka sepakati akan dijalankan oleh keturunan mereka," katanya.

Dia mengatakan, agama semestinya tidak digunakan sebagai alat untuk memungkinkan seseorang lari dari tanggungjawab sebagai suami atau istri. Dia juga mengatakan, pengadilan sipil adalah tempat yang tepat untuk membatalkan perkawinan jika suami atau istri berpindah ke Islam.

Perkembangan ini terjadi beberapa setelah liputan gencar media lokal atas kasus seorang wanita Hindu yang melawan langkah suaminya untuk mengajak anak-anak mereka ikut beralih ke Islam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com