KOMPAS
Minggu, 21 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
Apa Sanksinya?
Sabtu, 4 April 2009 | 05:59 WIB
KOMPAS.com - Surga pajak (tax haven) atau juga dijuluki off-shore center kini jadi sorotan. G-20 pusing dengan keberadaan negara-negara/teritori surga pajak.

Indonesia pun tidak luput dari isu ini, dengan sinyalemen bahwa Swiss, Austria, bahkan Singapura hingga Hongkong telah menjadi surga bagi penabung Indonesia, tetapi tabungan itu adalah hasil ”uang haram”.

Menteri Keuangan Perancis Christine Lagarde di Praha, Ceko, Jumat (3/4), mengatakan, sanksi akan diberikan kepada surga pajak yang tak kooperatif. Sanksi itu, kata Lagarde, sedang dibahas.

Sejauh ini, potensi sanksi yang akan muncul adalah pengenaan sanksi kepada bank-bank di negara mana saja di dunia yang tetap melakukan transaksi dengan surga pajak kategori daftar hitam.

Sanksi lain, pengucilan surga pajak dari traktat-traktat dunia, khususnya bidang keuangan. Sanksi lain lagi adalah pengumuman daftar investor yang bertransaksi dengan surga pajak. (AFP/MON)

Sumber : Kompas Cetak Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.