Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 03:30 WIB
Apa Sanksinya?
| Sabtu, 4 April 2009 | 05:59 WIB
|
Share:
KOMPAS.com - Surga pajak (tax haven) atau juga dijuluki off-shore center kini jadi sorotan. G-20 pusing dengan keberadaan negara-negara/teritori surga pajak.

Indonesia pun tidak luput dari isu ini, dengan sinyalemen bahwa Swiss, Austria, bahkan Singapura hingga Hongkong telah menjadi surga bagi penabung Indonesia, tetapi tabungan itu adalah hasil ”uang haram”.

Menteri Keuangan Perancis Christine Lagarde di Praha, Ceko, Jumat (3/4), mengatakan, sanksi akan diberikan kepada surga pajak yang tak kooperatif. Sanksi itu, kata Lagarde, sedang dibahas.

Sejauh ini, potensi sanksi yang akan muncul adalah pengenaan sanksi kepada bank-bank di negara mana saja di dunia yang tetap melakukan transaksi dengan surga pajak kategori daftar hitam.

Sanksi lain, pengucilan surga pajak dari traktat-traktat dunia, khususnya bidang keuangan. Sanksi lain lagi adalah pengumuman daftar investor yang bertransaksi dengan surga pajak. (AFP/MON)

Sumber :
Kompas Cetak