Senin, 21 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 21 Mei 2012 | 19:10 WIB
Ibu dan Anak Penyiksa PRT Diadili di Singapura
| Sabtu, 28 Maret 2009 | 07:26 WIB
|
Share:

Loke Phooi Ling (38) dan Teng Chen Lian (67) diadili karena menyiksa PRT asal Indonesia.

SINGAPURA, KOMPAS.com — Penyiksaan kembali dialami oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Susilawati Kusnata, pembantu rumah tangga asal Indonesia, disiksa oleh majikan wanita dan anak perempuannya. Akibatnya, Loke Phooi Ling (38) dan Teng Chen Lian (67) diadili atas dakwaan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka pada Susilawati.

Di persidangan, Loke mengaku menjambak rambut WNI tersebut dan membenturkan kepalanya ke dinding. Wanita asal Malaysia itu juga pernah meninju mata kiri Susilawati, menginjak kakinya, dan menggunakan alat-alat rumah tangga untuk memukul wanita Indonesia berumur 23 tahun itu.

Seperti dilansir media Singapura, Straits Times, Jumat (27/3), kasus itu terungkap setelah Susilawati berhasil kabur dari rumah majikannya, setelah memanjat jendela dapur, pada 5 Juli 2007. Ia kemudian membuat tangga dengan kain dari lantai lima flat tersebut ke arah tangga. Setelah itu, ia pergi ke sebuah masjid. Beberapa orang kemudian membawanya ke KBRI.

Penyiksaan itu terjadi di flat mereka di Pasir Ris, Singapura, antara Maret dan Juli 2007. Teng kepada hakim mengaku bersalah telah menampar pipi korban dan memukul kepalanya. Wanita asal Malaysia itu juga mengaku pernah mendorong tubuh TKI tersebut hingga terjatuh.

Di pengadilan terungkap bahwa dari akhir Maret hingga 4 Juli 2007, korban berulang kali mengalami penyiksaan fisik oleh Loke, Teng, dan anggota keluarga lainnya. Penyiksaan juga dilakukan suami Loke, Stanley Kuah Kian Chong (38), seorang eksekutif bank Malaysia di negara itu.

Korban tidak mendapatkan tidur dan makanan yang cukup. Bahkan, berat badan Susilawati sampai menyusut 13 kilogram selama 4 bulan, sejak ia bekerja pada keluarga tersebut. Hakim Singapura menegaskan, majikan TKI itu bersalah dan menolak jaminan agar mereka dibebaskan. Hakim yang menyidangkan kasus ini mengatakan, mereka akan ditahan di penjara distrik Jill Tan. (YAN)

Sumber :
Tribun Batam
Senin, 21/05/2012 08:12 WIB

Pengebom Lockerbie Meninggal

Sabtu, 19/05/2012 22:10 WIB

Jackie Chan Akan Mundur dari Film Laga