JAKARTA, SENIN - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia serta Badan Pengawas Obat dan Makanan disarankan menguji ulang 10 produk pangan yang disinyalir mengandung melamin. Itu dilakukan demi menyudahi polemik seputar hasil pengujian yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat konsumen.
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjajarta, Senin (9/3), di Jakarta, menyatakan YLKI maupun Badan POM memiliki kompetensi untuk menguji keamanan produk pangan kemasan.
"YLKI dan Badan POM memiliki kompetensi untuk menguji keamanan produk pangan. YLKI mewakili konsumen, Badan POM adalah lembaga pemerintah. Berdasarkan Undang Undang Perlindungan Konsumen, YLK I sebagai perwakilan konsumen berhak untuk menguji sampel produk pangan yang beredar di pasaran demi melindungi konsumen," kata Marius.
"Polemik terkait perbedaan hasil pengujian antara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Badan POM terhadap kandungan melamin pada 10 produk pangan hendaknya segera dihentikan," kata Marius. Polemik tersebut justru membingungkan masyarakat sebagai konsumen dan merugikan kalangan pelaku usaha produsen bahan makanan tersebut.
Untuk itu, kedua belah pihak disarankan agar menguji ulang kadar melamin dalam 5 produk pangan yang terdaftar di Badan POM dengan sampel produk dan alat uji yang sama. Jadi, alat uji yang dipakai sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia atau WHO untuk menjamin sensitivitas alat uji, sedangkan sampel produk yang diuji harus berasal dari kelompok atau batch yang sama.
Sebelumnya, dari 10 produk yang diuji, sebanyak 5 produk pangan kemasan tidak terdaftar di Badan POM. Menurut hasil pengujian YLKI, 10 sampel produk pangan itu mengandung melamin. Adapun hasil pengujian oleh Badan POM memperlihatkan hanya dua sampel produk yang mengandung melamin.
"Yang jelas, ini merupakan bukti lemahnya pengawasan produk pangan kemasan," ujar Marius menegaskan.
