KHARTOUM, RABU — Sudan memerintahkan pengusiran sepuluh badan bantuan asing setelah Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Omar al-Beshir, Rabu (4/3), kata sejumlah pejabat.
"Sepuluh lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan diusir. Mereka meminta kami pergi dalam 24 jam," kata kepala sebuah badan bantuan yang bekerja di Darfur.
Satu sumber PBB yang tidak bersedia disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa sepuluh organisasi nonpemerintah akan diusir dari Sudan. Seorang pejabat badan bantuan mengatakan, Pemerintah Sudan telah mencabut izin lembaga-lembaga itu untuk bekerja di negara tersebut.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Rabu, mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Sudan Omar al-Beshir karena kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan di Darfur.