TOKYO, KAMIS — Pemerintah Jepang menggantung empat narapidana, Kamis (29/1), seperti dikutip dari pernyataan Menteri Kehakiman Eisuke Mori. Para pelaku kejahatan yang menemui ajalnya itu ditahan di berbagai penjara, seperti Tokyo, Nagoya, dan Fukuoka.
Jepang, seperti juga Amerika Serikat, masih menerapkan hukuman mati. Eksekusi mati sebelumnya dilakukan Jepang pada Oktober tahun lalu terhadap dua pelaku kriminal.
