Selasa, 14 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 14 Februari 2012 | 18:48 WIB
"Gasak" Anak Sendiri, Pria Pikun Masuk Bui
Josephus Primus | Rabu, 28 Januari 2009 | 09:42 WIB
|
Share:

getty images
ilustrasi pelecehan seks

OTTAWA, SELASA — Seorang pria Kanada yang berusia 93 tahun diganjar hukuman dua tahun kurang satu hari karena melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya ketika mereka masih kanak-kanak sekitar 50 tahun lalu.
   
Philippe Hamelin, yang tuli, hampir buta, dan menderita penyakit yang serupa dengan Alzheimer, diperkenankan menjalani masa hukumannya di dalam masyarakat tanpa harus mendekam di penjara, demikian laporan Canadian Press, Selasa (27/1).
   
Jaksa penuntut telah menuntut hukuman penjara antara tujuh dan sembilan tahun, tapi ditolak.
   
Hamelin, dari kota Montreal di bagian timur Kanada, dihukum tahun lalu karena melakukan hubungan seks dengan keluarga kandung, pelecehan seks, dan penyerangan yang mengakibatkan cedera fisik terhadap putrinya antara tahun 1956 dan 1963.

Sumber :
Ant
Advertorial
»
Selasa, 14/02/2012 13:42 WIB

Inggris Bebaskan Ulama Radikal

Selasa, 14/02/2012 11:46 WIB

Tanpa Aksi PBB, Kekerasan Suriah Meningkat