KUALAPUAS — Yansyah (20) sungguh keterlaluan. Balita berumur empat tahun, Bg—bukan nama sebenarnya—yang tak lain adalah anak teman kerjanya sendiri, diperkosanya.
Terungkapnya perbuatan Yansyah ini ketika Bg menangis sejadi-jadinya. Begitu bertemu sang ibu, Ketut Suryani, Bg langsung mengatakan kalau kemaluannya telah “dirudal” oleh Yansyah. Yansyah dan Ketut sama-sama bekerja di peternakan babi di Jalan Kapuas Seberang I RT 1, Desa Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir.
Ketut pun marah. Dia langsung melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT 4 Kristopen Asi. Tidak lama setelah itu, berita pencabulan terhadap balita itu menyebar luas.
Warga yang menerima berita itu langsung naik darah dan beramai-ramai mendatangi Yansyah. Bahkan, beberapa dari warga sempat melayangkan bogem mentah ke tubuh Yansyah.
“Saya tak sempat lagi melihat berapa orang yang memukuli Yansyah karena dia langsung saya bawa ke polsek agar segera diamankan dari amukan warga,” ujar Kristopen.
Informasi didapat, kejadian itu bermula ketika ibu Bg bermaksud memberi makan babi di peternakan tempat dia bekerja. Namun, sebelum memberi makan babi, dia terlebih dulu meninggalkan Bg di rumah Jaya Setia Dau, pemilik peternakan yang menjadi tempatnya bekerja, Kamis (8/1) sekitar pukul 07.30.
Ketika itu, selain Bg di rumah tersebut juga ada Yansyah yang juga bekerja di peternakan tersebut. Tanpa ada perasaan curiga, Ketut meninggalkan putrinya.
Ketika Bg seorang diri itulah Yansyah beraksi. Diduga, pemuda asal Handil Bakti Km 10, RT1, Barito Kuala, Kalsel, ini tergiur dengan Bg, kemudian terjadilah perbuatan biadab itu.
Ketut yang ketika itu berada hanya sekitar 20 meter dari anaknya ditinggalkan terkejut mendengar tangisan anaknya. Takut terjadi apa-apa, Ketut menemui anaknya yang saat itu masih menangis.
Belum diketahui motif Yansyah sehingga nekat untuk mencabuli Bunga yang masih balita itu. “Saat diinterogasi, Yansyah mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Kapuashilir Ipda Aryo Dwi Wibowo.
Didampingi Kanit Reskrim Bripka Mashudi, Aryo mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini, antara lain dengan memeriksakan Bg ke rumah sakit.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal perbuatan cabul dan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman penjara 15 tahun,” kata Kapolsek.
Saat ditemui di ruang tahanan Mapolsek Kapuashilir, Yansyah tidak banyak bicara. Rasa takut pada amukan warga yang tinggal di tempatnya bekerja masih terlihat dari gerakannya ketika melihat beberapa wartawan mendekatinya untuk memotret.
(BPS/ami)
