Kamis, 17 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 17 Mei 2012 | 04:48 WIB
Ratusan Kasus Perkosaan Ditemukan di Lampung
Helena Fransisca | Kamis, 8 Januari 2009 | 18:41 WIB
|
Share:

Getty Images

Laporan wartawan Kompas Helena Fransisca

BANDAR LAMPUNG, KAMIS — Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung mencatat selama 2008 terjadi sebanyak 206 kasus tindak kekerasan terhadap perempuan. Kasus kekerasan didominasi kasus perkosaan, pencabulan, dan penganiayaan.

Koordinator Penanganan Kasus dan Pendidikan Publik Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Titin Kurniasih, Kamis (8/1), mengatakan, dari 206 kasus tersebut, kasus perkosaan mencapai 105 kasus, disusul kasus pencabulan 39 kasus, dan penganiayaan 32 kasus.

Dari pengamatan DAMAR, kasus perkosaan justru lebih banyak dilakukan masyarakat dengan strata sosial dan tingkat intelektual tinggi. Mereka juga merupakan keluarga atau orang terdekat dari korban, bukan masyarakat di luar keluarga. Sedangkan korban terbanyak adalah pembantu rumah tangga (PRT) dan anak-anak yang merupakan keponakan atau saudara teman.

Menurut Titin, itu menunjukkan banyaknya kasus perkosaan yang terjadi di masyarakat Lampung diakibatkan mulai lunturnya tingkat kekerabatan yang dicemari sikap moralitas yang tidak baik. "Faktor ekonomi tidak berperan di sini," ujar Titin.

Sebagai gambaran, dari 206 kasus kekerasan sebanyak 166 kasus merupakan kasus di mana korban mengenal pelaku. Sedangkan 40 kasus, korban tidak mengenal pelaku. Sementara untuk korban, sebanyak 108 perempuan usia 0-17 tahun menjadi korban kekerasan terhadap perempuan. Disusul perempuan usia 18-25 tahun sebanyak 44 orang dan usia antara 26-30 tahun sebanyak sembilan orang.

Sedangkan usia pelaku paling banyak usia 18-25 tahun, yaitu sebanyak 60 orang dan 23 pelaku berusia 46 tahun ke atas. Selebihnya antara 17 tahun dan 26-45 tahun.

Lebih lanjut Titin mengatakan, kendati kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2008 tercatat banyak, jumlah kasus tersebut sudah jauh menurun dibandingkan jumlah kasus sebelum 2003. Sampai dengan 2003 jumlah kasus kekerasan mencapai lebih dari 300 kasus.

Pada 2004, Pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sejak diterbitkan, UU yang berisi hukuman dan sanksi kepada pelaku kekerasan kepada perempuan tersebut mampu menekan jumlah kasus. Sejak 2005 hingga 2008 jumlah kasus kekerasan berkisar pada angka 200-an kasus.

Akan tetapi, lanjut Titin, penurunan kasus tersebut belum bisa membuktikan kasus kekerasan perempuan bisa dihentikan. "UU tersebut hanya menahan laju dan belum bisa melindungi perempuan sepenuhnya," ujar Titin.

Dari 206 kasus kekerasan pada perempuan pada 2008, hanya 54 kasus yang diselesaikan. Sebanyak sembilan kasus sudah diselesaikan lewat jalur hukum, sembilan kasus masih di tingkat kejaksaan, 18 kasus masih di tingkat kepolisian, tujuh kasus diselesaikan secara damai, dua kasus dicabut, dan sisanya dalam proses konseling.