JAKARTA, SENIN - Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah diingatkan agar berhati-hati menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 428 miliar dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2008. Sebab, dalam waktu hanya sebulan, dana tersebut harus dibagikan kepada ribuan ribuan koperasi dan usaha kecil dan menengah (KUKM).
Apabila penyaluran dana bergulir tersebut asal-asalan dan tidak cermat, maka suatu tak tertutup para pengelolanya bisa berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat penyalurannya yang rawan korupsi.
Demikian disampaikan anggota DPR Dradjat Wibowo saat dihubungi Kompas di Jakarta, Senin (17/11). "Harus hati-hati penyalurannya dan jangan dipaksakan dana itu habis disalurkan jika tidak cermat. Sebab, penyaluran dana yang dalam waktu satu bulan bisa rawan korupsi," tandasnya.
Menurut Dradjat, mengklarifikasi sebanyak 3000 lebih koperasi dan UKM untuk program penguatan modal tidak mudah dalam waktu sebulan ini. "Bukan hanya pengurusnya yang harus jelas dulu, akan tetapi juga koperasi dan UKM-nya yang harus diverifikasi. Jika tidak dipersiapkan, jangan dipaksakan dan asal-asalan. Bahaya dan bisa urusannya dengan KPK," kata Dradjat.
Sebagaimana diberitakan, Departemen Keuangan akhirnya menyetujui pencairan DIPA 2008 Kementerian Negara Koperasi dan UKM senilai Rp 428 miliar untuk dan bergulir ribuan koperasi dan UKM. Dana yang baru disetujui pekan lalu itu, sebanyak Rp 381 miliar untuk dibagikan ke KUKM, Adapun sisanya sebesar Rp 47 miliar akan digunakan tambahan anggaran operasional Kementerian Koperasi dan UKM.
Penyaluran dana bergulir tersebut nantinya akan dilakukan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), yaitu badan layanan umum (BLU) di bawah Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
Tercatat, pada 15 Desember mendatang, LPDB akan tutup buku. Program dana begulir akan disalurkan melalui program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro, program KUKM Perempuan Keluarga Sehat Sejahtera (Perkassa) dan porgram lainnya.
