JAKARTA, JUMAT - Pemerintah menghimbau peritel untuk memasang spanduk atau iklan agar konsumen menghindari penggunaan produk impor. Hal ini dimaksudkan agar konsumen lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Dalam Negeri Subagyo, di sela diskusi Pasar Domestik Sebagai Guaranteed Market Industri Garment Kecil dan Menengah, di Departemen Dalam Negeri (Depdag), Jakarta, Jumat (14/11).
"Program ini hanya bersifat himbauan, tidak memiliki payung hukum. Artinya pemerintah tidak akan memberi sanksi bagi peritel yang tidak memasang iklan itu," kata Subagyo. Kebijakan ini akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat.
Dalam hal ini pemerintah hanya minta bukti dan kesadaran dari peritel yang telah mendukung program. Subagyo mengatakan program ini tidak perlu menggunakan Surat Keputusan. Meski begitu, pihaknya akan menagih peritel untuk memasang iklan tersebut. "Bukan hanya ucapan tapi melalui tindakan," ujarnya.
Untuk memuluskan program tersebut, pemerintah menawarkan kerjasama kepada peritel untuk memasang iklan bagi konsumen supaya mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Nantinya, iklan itu akan ditempatkan di masing masing vendor.
"Kita akan kerjasama dengan peritel yang diwakili olehAprindo (Asosiasi Peritel Indonesia). Dimana mereka akan membuat himbauan bagi pengunjung dan memasang spanduk iklan untuk larangan pembelian kentang dan durian impor, dan sebagainya," tutur Subagyo.
Menurutnya, Aprindo telah menyatakan untuk mendukung penuh program pemerintah tersebut. Lebih lanjut Subagyo tak menampik adanya kemungkinan kebijakan ituharus sebagai larangan dan menggunakan SK, bukan hanya sekedar himbauan. "Ya nanti kami pertimbangkan," tuturnya.
