Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 Perusahaan India Masuk Daftar Hitam

Kompas.com - 10/11/2008, 19:56 WIB

JAKARTA, SENIN- Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki) memasukkan 30 nama perusahaan India dalam daftar hitam, karena membatalkan kontrak pembelian minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang mengakibatkan anjloknya harga CPO.

Ketua Umum Gapki Akmaluddin Hasibuan, di Jakarta, Senin (10/11), menyatakan, 30 perusahaan India yang membatalkan kontrak pembelian CPO dengan Indonesia adalah Nafed, JMD Oils and Fats, Bhatinda Oils and Fats, Kundan Oils and Fats, Raj Agro Oils, Gujarat Spices, Puneet and Company, Sarda Agro, Sudhir Agro, NCS Hyderabad , Mahesh Agro, Golden Oils Kolkata, Coastal Energy, Pradyhuman Overseas, Sara International, Dudhadhari Exports, DDI (Tower International), Budge Budge Refineries, Indumati Refineries, Shree Ganesh Oils, Velani Traders, Sheetal Industries.

Akmaluddin menjelaskan, pembatalan kontrak tersebut semakin merusak pasar dan menekan harga CPO lebih rendah lagi. Menurut Akmaluddin dalam kontrak dengan India disebutkan harga 800 dolar AS per ton, namun importir India meminta agar harga kontrak diturunkan.

"Dengan adanya pembatalan kontrak ini, harga akan semakin jatuh menjadi di bawah 500 dolar AS perton," ujar Akmaluddin.

Akmaluddin mengaku telah mengirimkan surat kepada asosiasi kelapa sawit di India atas pembatalan kontrak ekspor tersebut naun tidak mendapatkan respon. Saat ini, lanjut dia, Gapki mencoba membuka kontrak baru untuk mengalihkan CPO yang gagal kontrak tersebut.

"Akibat pembatalan tersebut kita akan membuka kontrak-kontrak baru dengan beberapa perusahaan. Dari india juga ada, China, dan Eropa," tutur Akmal yang menolak menjelaskan kerugian yang terjadi pada anggotanya.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, pemerintah tidak dapat melakukan intervensi terhadap batalnya kontrak bisnis. "Kita tidak bisa berbuat banyak kecuali bagaimana kita meningkatkan permintaan dengan aturan wajib penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN). Itu harus tetap jalan. Jadi mengalihkan permintaan," ujar Mari.

Mendag menambahkan, setiap kontrak yang batal biasanya ada kompensasinya. Jika tidak juga dipenuhi oleh importir, maka bisa diselesaikan melalui proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com