Laporan Wartawan Persda Network Ade Mayasanto
JAKARTA, JUMAT - Wakil Presiden Jusuf Kalla terkejut dengan hasil survei International Finance Corporation (IFC), yang mendudukkan Indonesia pada peringkat ke-129 dalam laporan tahunan doing business 2009 report edisi keenam kerjasama IFC dan Bank Dunia.
Namun setelah ditelisik komponen penyurveian IFC, Kalla dengan santai menganggap hasil survei tersebut bukan merupakan masalah besar bagi Indonesia. "Kita sih menganggapnya tidak apa-apa, karena semua komponen lebih baik," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberikan keterangan pers di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (12/9).
Menurut Kalla, setelah diperiksa terdapat satu poin yang mempunyai bobot besar bagi IFC untuk mendudukkan Indonesia terperesok pada tingkat 129. Bobot besar yang mempengaruhi tingkat kemudahan berusaha ini ternyata membentur pada perbedaan undang-undang yang dimiliki Indonesia dengan negara lain. "Sejak dulu kalau orang membuat PT harus ada modal setor. Dulu sekitar Rp 20 juta, lalu disetornya kurang lebih Rp 20 juta atau 25 persen. Sekarang angka itu, UU menaikkannya menjadi Rp 50 juta, tapi yang disetor 25 persen atau sekitar Rp 12,5 juta," seraya menambahkan.
Disebutkannya, angka itu tidak besar, tetapi di luar negeri nilainya memang jauh lebih kecil. "Kalau di Singapura hanya butuh 1 dollar AS untuk bikin perusahaan, dan kita butuh 1.000 dollar AS. Sehingga itu dianggap sulit," urai Kalla.
Atas masalah tersebut, Kalla mengaku, bakal mengkaji kembali ketentuan tentang kemudahan berusaha ini, serta memberikan penjelasan kepada pihak IFC karena ketentuan itu untuk melindungi masyarakat agar tidak ada PT bodong. "Jadi ini perbedaan penafsiran karena yang lain membaik. Masalah hanya satu itu," tuturnya.
Ketika disinggung apakah pengkajian akan pula membahas rencana mengubah ketentuan tentang kemudahaan berusaha, Kalla dengan tegas menolaknya. "Tidak, itukan sudah dibuat pemerintah dan dpr. Kita hanya akan menjelaskan saja," tukasnya.
IFC melakoni survei kemudahan berinvestasi di 181 negara selama Juni 2007-Juni 2008. Penilaian dilakukan dengan mengukur waktu dan biaya memulai dan menjalankan usaha, melakukan perdagangan antar negara membayar pajak, serta menutup usaha. Pemeringkatan tidak memasukkan aspek kebijakan makro ekonomi, kualitas infrastruktur, kekuataan mata uang, persepsi investor, dan tingkat kriminalitas.
Sebelumnya, atas pengukuran IFC tersebut, Menteri Perindustrian Fahmi Idris menganggap hasil survei IFC bertentangan dengan kondisi investasi di Indonesia. IFC dinilai hanya melihat perkembangan bisnis berdasarkan kebijakan fiskal dan moneter serta berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Padahal, di luar lahirnya UU ini, industri elektronik tumbuh hampir 14 persen.


