Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Orang Tewas Setelah Pesta Miras

Kompas.com - 11/09/2008, 01:02 WIB

Indramayu, Kompas - Sembilan warga Indramayu tewas setelah pesta minuman keras yang diadakan di tiga tempat terpisah dan waktu yang berbeda di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, awal pekan ini. Diduga, mereka keracunan miras yang dioplos dengan minuman energi.

Menurut Perwira Administrasi Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu (RSBI) Ipda Anda Suganda, lima korban meninggal di RSBI. ”Selebihnya, dua meninggal di rumah masing-masing, kemudian dibawa ke RSBI dan RS Islam Zam Zam Jatibarang, Indramayu; dan dua lainnya meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu,” ujarnya.

Kesembilan korban yang meninggal waktunya tidak bersamaan. ”Ada yang tanggal 8 September dan ada pula yang 9 September 2008. Umumnya, korban datang ke rumah sakit dalam kondisi kritis dan pingsan sehingga satu jam setelah tiba di rumah sakit meninggal,” kata Anda.

Selain korban meninggal, ada sembilan korban lain yang harus menjalani perawatan, bahkan rawat inap di rumah sakit. ”Korban yang menjalani rawat inap datang ke rumah sakit dalam kondisi yang belum parah,” kata Anda menambahkan.

Tiga tempat

Menurut Kepala Kepolisian Resor (Polres) Indramayu Ajun Komisaris Besar Syamsudin Djanieb, korban mengadakan pesta minuman keras (miras) di tiga tempat terpisah. ”Dua pesta dilangsungkan di Desa Puntang dan satu lainnya di Desa Jangga, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu,” kata Djanieb.

Mereka meminum miras beraroma vodka dengan kadar alkohol 13,1 persen yang diproduksi perusahaan minuman dari Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat. ”Besar kemungkinan minuman itu dicampur dengan minuman energi. Namun, kami juga menemukan obat nyamuk oles di samping minuman itu,” ujar Djanieb.

Korban, lanjut Djanieb, diperkirakan menderita keracunan akibat alkohol atau intoksikasi dengan gejala mual, pusing, lemas, dan nyeri dada. ”Hingga kini polisi masih menyelidiki penyebab kematian itu. Kami sudah menyita minuman dan oplosannya, serta sisa muntahan korban untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium forensik,” ujarnya.

Polisi, kata Djanieb, juga telah memeriksa tiga pedagang yang menjual miras tersebut. ”Minuman tersebut tidak diperbolehkan beredar di Indramayu. Jadi, kalau ditemukan ada yang menjual, berarti itu ilegal,” katanya. (NIT/THT)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com