Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kongres AS Desak SBY Bebaskan Anggota OPM

Kompas.com - 07/08/2008, 10:41 WIB

NEW YORK, KAMIS -  Sejumlah anggota Kongres Amerika Serikat melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang isinya antara lain meminta Yudhoyono memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat dua separatis Organisasi Papua Merdeka, Filep Karma dan Yusak Pakage.
     
Surat yang ditandatangani 40 anggota Kongres tersebut dialamatkan kepada Yudhoyono dengan penulisan alamat "Dr. H Susilo Bambang Yudhoyono, President of the Republic of Indonesia, Istana Merdeka, Jakarta 10110, Indonesia".
     
Surat itu antara lain berbunyi, "Kami, para anggota Kongres AS, yang bertandatangan di bawah ini dengan hormat meminta Bapak (Presiden Yudhoyono, red) memberikan perhatian terhadap kasus Filep Karma dan Yusak Pakage, yang pada Mei 2005 dijatuhi hukuman karena keterlibatan mereka dalam kegiatan damai yang dilindungi hukum, yaitu bebas mengeluarkan pendapat, di Abepura, Papua, pada 1 Desember 2004."
     
"Kami mendesak Bapak mengambil langkah untuk memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat bagi Bpk Karma dan Bpk Pakage," demikian bunyi kalimat di bagian bawah surat.
     
Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Sudjadnan Parnohadingrat membenarkan adanya surat dari sejumlah anggota Kongres AS yang langsung ditujukan kepada Presiden Yudhoyono. "Memang benar. Surat itu tertanggal 29 Juli 2008 dan dikirimkan melalui kita. Sudah kita kirimkan ke Jakarta," kata Sudjadnan, Rabu (6/8).
     
Ia melihat bobot kepentingan yang terkandung dalam surat tidak ringan. "Yang mengirimkan sudah tingkat Kongres AS. Dan yang memberikan tandatanganpun cukup banyak, 40 anggota Kongres," ujarnya.
     
Menurutnya, pertanyaan dan kritik seputar penahanan Filep Karma dan Yusak Pakage juga cukup banyak dilontarkan oleh berbagai pihak di AS.
"Tapi selalu kami katakan bahwa keduanya (Filep dan Yusak, red) ditahan karena ada unsur pidana. Proses hukumnya juga sudah tuntas dijalankan, mulai dari tingkat pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga keputusan dari Mahkamah Agung," kata Sudjadnan.
     
Kepada pihak-pihak yang mempertanyakan penahanan Filep dan Yusak, paparnya, Indonesia selalu menerangkan bahwa kedua separatis Papua Merdeka itu ditahan bukan karena melakukan demonstrasi, tetapi lebih karena materi unjuk rasa yang selalu mereka usung, yaitu ingin menciptakan Papua merdeka.
     
"Setiap negara punya kategori, apa yang dianggap menjadi ancaman terhadap keamanan. Amerika, misalnya, mereka anggap terorisme sebagai ancaman. Bagi negara kita, tidak hanya terorisme. Upaya memerdekakan bagian dari wilayah NKRI adalah masalah serius. Itu sudah termasuk ancaman terhadap keamanan," tegas Sudjadnan.
     
Ia juga menekankan bahwa pemerintah Indonesia tidak mungkin campur tangan dalam masalah pembebasan Filep dan Yusak dari tahanan.
"Pemerintah tidak boleh mencampuri wilayah tersebut. Itu kewenangan pihak yudikatif," katanya, mengingatkan.
     
Tentang surat dari 40 anggota Kongres, Sudjadnan mengungkapkan bahwa KBRI Washington D.C. sendiri dalam waktu dekat akan mengirimkan surat balasan.  "Isinya, ya sama seperti yang kami telah paparkan kepada khalayak di AS yang pernah mempertanyakan soal penahanan Filep dan Yusak," katanya.  
     
Filep Karma dan Yusak Pakage pada Mei 2005 dijatuhi hukuman 15 dan 10 tahun penjara dalam kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Abepura, pada 1 Desember 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com