TEHERAN, MINGGU - Iran menggantung 29 terpidana mati atas tuduhan pembunuhan, mengedarkan narkotika, perkosaan, dan kejahatan lain, Minggu (27/7).
Stasiun televisi pemerintah melaporkan, ke-29 terpidana mati itu digantung di dalam penjara Evin, Teheran utara, sekitar pukul 05.10 waktu setempat. Eksekusi itu dilaksanakan setelah Mahkamah Agung Iran mengesahkan vonis mati.
Dalam laporan terpisah, situs internet televisi itu mengutip pernyataan Jaksa Agung Saeed Mortazavi yang mengatakan para terpidana punya catatan melakukan kejahatan berulang kali, seperti pembunuhan, perkosaan, perampokan bersenjata, dan peredaran narkotika.
Pembunuhan, perkosaan, perampokan bersenjata, penculikan, dan perdagangan narkotika merupakan kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati berdasarkan hukum Islam. Situs televisi itu juga melaporkan bahwa sebagian terpidana telah menyelundupkan ribuan kilogram narkotika dari berbagai jenis keluar masuk Iran.
Dengan eksekusi itu, jumlah terpidana mati yang telah digantung di Iran tahun ini mencapai 150 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.