PANGKALPINANG, RABU-- Diduga terlibat pengeroyokan, Su alias Ar (22) dan Ra (17) warga Kelurahan Genas, Pangkalpinang terpaksa ditangkap aparat Polsek Bukitintan, Rabu (11/6). Keduanya diketahui memukul Erwan (18) dan Erlan warga Kelurahan Asam, Pangkalpinang hingga mengalami luka dan memar di bagian wajah, Minggu (8/6).
Kejadian tersebut berlangsung di samping Plaza Rayamana Pangkalpinang. Sebab kejadian, kedua pelaku ikut membantu temannya, Ag yang terlibat perkelahian dengan korban.
Ag saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO). Ag awalnya sempat terlibat perkelahian dengan sejumlah waria di sekitar Jalan Jagal, Pasar Pangkalpinang.
Tidak diketahui pasti penyebab perselisihan Ag dengan beberapa waria yang kerap nongkrong di lokasi tersebut. Untuk menghindari hal buruk terjadi, Ar dan Ra berusaha melerai.
"Tiba-tiba datang dua orang yang diketahui bernama Erwan dan Erlan, ikut-ikutan melerai. Namun, saat sibuk melerai, handphone (HP) salah satu milik waria terjatuh. HP itu diambil Erwan, namun Ag marah-marah," kata Ra kepada penyidik.
Karena kesal, Ag meluapkan emosinya dengan menendang sepeda motor Erwan yang sedang diparkir hingga jatuh. Tak hanya itu, Ag yang kalap memukul Erwan dan Erlan menggunakan tangan berkali-kali.
Melihat Ag memukul, Ra juga tak mau ketinggalan. Ra mengaku memukul wajah Erwan sebanyak empat kali. Meski Erwan berusaha lari, Ra masih terus mengejar dan memukulnya dengan batu.
Sedangkan Ar juga memukul Erwan dan Erlan. Kedua korban yang tak berdaya ditinggal begitu saja di lokasi kejadian. Tiga pelaku pulang ke rumah masingmasing, usai mengeroyok korban.
"Saya tahu korban mengalami luka di wajah. Kami tinggal di lokasi kejadian," kata Ra.
Atas perlakuan pelaku, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukitintan. Tanpa kesulitan, dua pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Sedangkan Ag berhasil kabur.
Guna mempertanggungjawab kan perbuatannya, Ar dan Ra saat ini diamankan di ruang tahanan Polsek Bukitintan. Wakapolresta Pangkalpinang melalui Kapolsek Bukitintan AKP Herni Siswati membenarkan anggotanya mengamankan pelaku pengeroyokan.
"Para pelaku dikenai pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan," kata Kapolsek, Rabu siang. (h2)

