Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kandangkan Anak Adopsi, Ibu Divonis Hukuman Penjara 20 Tahun

Kompas.com - 24/05/2008, 02:30 WIB

Seorang ibu di AS dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun karena mengandangkan putra adopsinya yang berusia 17 tahun di kediamannya. Brenda Sullivan mengaku bersalah pada Januari 2008 terhadap 3 gugatan penyiksaan terhadap anak.

Remaja dengan berat badan 22,23 kilogram itu dikurung di dalam sebuah kandang hewan saat aktivis anak menemukannya pada tahun 2005. Kepada seorang hakim, Sullivan menjelaskan pemerintah Ohio memerintahkannya untuk membiarkan putra adopsinya yang mengalami masalah kesehatan parah dan pengendalian emosi itu dibesarkan di dalam sebuah kandang hewan.

"Ada satu kesimpulan yang dapat kita tarik dengan meninjau bukti medis kasus ini, yaitu bahwa Sullivan membiarkan anak adopsinya itu kelaparan," kata jaksa penuntut  Julie Schlax. Dua anak lainnya, yang adalah kembar berusia 13 tahun dan diadopsi oleh Sullivans, mengaku juga dikurung di dalam kandang hewan.

Suami Sullivan yang telah diringkus meninggal dunia pada Januari 2007 saat menanti vonis pengadilan. Pengacara Sullivan, Charles Fletcher, menerangkan penjara bukan merupakan opsi yang tepat bagi kliennya itu karena kliennya dinilai tidak menjadi ancaman di kalangan sosial. Oleh karena itu, Charles Fletcher berencana mengajukan banding untuk Sullivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com