Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Titik Terang Keluarga Korban Trisakti

Kompas.com - 26/02/2008, 19:33 WIB

JAKARTA, SELASA - Karsiah Sie kehilangan anak semata wayangnya Hendriawan Sie, salah satu mahasiswa Trisakti yang menjadi korban pada tanggal 12 Mei 1998. Menurut Karsiah, saat peristiwa itu terjadi Hendriawan masih berusia 20 tahun, dengan semangat mudanya, ia dan teman-teman menggelar aksi di jalan untuk meruntuhkan rezim otoriter Orde Baru. Tapi, sungguh malang, peluru menghantam tubuh Hendriawan, ia pun ambruk.

Namun, pengorbanan Hendriawan dan teman-temannya tidak sia-sia, orde baru berganti menjadi orde reformasi, namun siapa dalang yang bertanggung jawab atas terbunuhnya Hendriawan tetap tertutup kabut tebal dan gelap. Karsiah mengaku kadang ia merasa lelah. "Selama sepuluh tahun kami merasa terombang-ambing, saya lelah. Sampai sekarang kasusnya belum tuntas-tuntas, belum ada kemajuan," kata Karsiah usai konferensi pers untuk penuntasan kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi (TTS), Selasa, (26/2).

Melihat kurangnya niat pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan kasus TTS, membuat Karsiah kecewa terhadap kedua lembaga itu, walaupun para korban mendapatkan penghargaan bintang jasa Adi Pratama Pejuang Reformasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menyangkut penghargaan, Karsiah pernah bertanya kepada Presiden, mengapa menggunakan label pejuang dan bukan pahlawan reformasi? "Bukan pahlawan karena mereka meninggal bukan dalam peperangan," kata Karsiah mengutip jawaban Presiden Yudhoyono kepadanya.

Penghargaan, bagi Karsiah tidaklah cukup. Ia dan keluarga korban Tragedi Trasakti dan Semanggi lainnya ingin kasus yang menimpa anggota keluarga mereka segera dituntaskan. Berbagai cara sudah mereka tempuh, seperti bolak-balik mendatangi DPR. "DPR selalu menolak untuk membentuk pengadilan HAM berat, itu yang membuat kita sangat kecewa, kalau kita menghadap selalu tidak ditanggapi, selalu janji-janti terus," tutur Karsiah sambil tersedu.

Setelah menunggu sepuluh tahun dalam ketidakjelasan, keluarga korban kembali menemukan titik terang baru. Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-V/2007 yang membatasi kewenangan DPR RI dalam menentukan suatu kasus termasuk pelanggaran HAM atau tidak, memungkinkan dibentuknya pengadilan HAM Adhoc terhadap kasus TTS.

"Saya berharap (dengan adanya putusan MK), kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi bisa terangkat kembali. Selain itu, saya juga berharap segera terbentuk pengadilan HAM adhoc, karena kalau tidak terbentuk pengadilan HAM adhoc, kasus ini akan buntu terus," ujar Karsiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com