Dugaan Adanya Pembiayaan untuk ISIS, Qatar Menerbitkan Undang-Undang Amal
Andri Donnal Putera
Kompas.com - 17/09/2014, 03:12 WIB
Isi dari regulasi itu salah satunya bertujuan mengatur organisasi amal yang aktivitasnya bersinggungan dengan politik. Selain itu, juga diatur tentang aliran uang amal yang ditujukan untuk dikirim ke luar negeri dan aliran yang masuk di dalam negeri.