Terbukti Berkhianat, Anggota Parlemen Korsel Dipenjara 12 Tahun
Kompas.com - 17/02/2014, 16:44 WIB
Sebuah pengadilan Korea Selatan, Senin (17/2/2014), menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada seorang anggota parlemen yang dinyatakan terbukti berencana melakukan pemberontakan untuk membantu Korea Utara.