Hukum Rajam Kembali Masuk Undang-undang Pidana Afganistan
Kompas.com - 25/11/2013, 21:13 WIB
Sejumlah pejabat Pemerintah Afganistan dikabarkan mengusulkan agar hukuman rajam atau melempari tersangka kejahatan dengan batu sampai mati digunakan kembali untuk pelaku perzinahan. Demikian Human Right Watch (HRW), Senin (25/11/2013).