www.kompas.com
Zariah Mohd Ali dan suaminya, Mohamad Dahlan (foto kiri), yang telah dijatuhi hukuman penjara, masing-masing 11 tahun dan 15 bulan karena terbukti bersalah menganiaya seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura bernama Khanifah (foto kanan).(THE STRAITS TIMES / KUA CHEE SIONG)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+