www.kompas.com
Peserta unjuk rasa memenuhi jalanan Hong Kong dalam aksi menentang UU Ekstradisi, Minggu (16/6/2019). Aksi protes itu dimulai ketika Hong Kong, bekas koloni Inggris yang kembali kepada China berdasarkan satu negara, dua sistem pada 1997, memperkenalkan UU Ekstradisi.(AFP/HECTOR RETAMAL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+