www.kompas.com
Foto Marsari (42), pria asal Indonesia, yang dirilis oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura, Jumat (22/2/2019). Marsari dijatuhi hukuman penjara enam pekan setelah terbukti mencoba memberi suap petugas imigrasi Singapura.(CORRUPT PRACTICE INVESTIGATION BUREAU (CIPB) SINGAPORE)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+