www.kompas.com
Warga negara Inggris, Auj-e Taqaddas (kedua kiri) bersiap mengikuti sidang tindak pidana ringan di PN Denpasar, Jumat (3/8/2018). Warga Inggris tersebut diduga telah melanggar keimigrasian dan memukul petugas imigrasi saat pemeriksaan namun agenda sidang ditunda karena berkas belum lengkap(ANTARA FOTO/Wira Suryantala)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+