www.kompas.com
Terdakwa penyebar berita palsu, Salah Salem Saleh Sulaiman (46) (tengah), warga Denmark keturunan Yaman menjadi terdakwa pertama yang dijatuhi hukuman di bawah undang-undang baru terkait berita palsu.(STRAIT NEWS/ THE STAR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+