Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa penyebar berita palsu, Salah Salem Saleh Sulaiman (46) (tengah), warga Denmark keturunan Yaman menjadi terdakwa pertama yang dijatuhi hukuman di bawah undang-undang baru terkait berita palsu.
(STRAIT NEWS/ THE STAR)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+