Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ilustrasi pelaku pedofil. Pengadilan di Singapura pada Rabu (3/1/2018), telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara para pria pelaku pedofilia yang telah melecehkan 15 anak laki-laki.
(Think Stock)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+