www.kompas.com
Ilustrasi pelaku pedofil. Pengadilan di Singapura pada Rabu (3/1/2018), telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara para pria pelaku pedofilia yang telah melecehkan 15 anak laki-laki.(Think Stock)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+